Antara Populisme Islam dan Politisasi Agama
Oleh: Amirudin Pegiat Literasi | Opini
Perjalanan sejarah Indonesia yang begitu apik, tidak lepas dari kesiapan masyarakat dalam menjemput geliat perubahan-perubahan besar dunia. Geliat Pasar yang ingin berdiri bebas tanpa di intervensi. Perdebatan negara vs pasar sebetulnya tema clasik pada tataran teoritis namun praktisnya belum selesai.
Sistem yang dapat mengakomodir institusi tersebut ialah Demokrasi. Proses demokratisasi haruslah menjadi agenda serius dalam rangka mencapai tujuan bernegara yakni keadilan sosial. Oleh sebab itu, unsur ketatanegaraan yang menjadi tinjauan adalah bagaimana organisasi politik, sistem pemilu dan susunan kelembagaan negara serta kesiapan sumber daya manusia dalam berpartisipasi secara otonom paham fungsi suara dalam pemilu.
Dengan jernih Fukuyama melakukan konseptualisasi peran negara di tengah berbagai kebingungan dalam memahami pergolakan di awal abad ke-21, khususnya setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat serta terus berlanjutnya berbagai peristiwa yang mengancam umat manusia seperti perang sipil, bencana kelaparan, dan epidemi Aids di berbagai belahan dunia.
Peristiwa-peristiwa ini adalah sebuah gejala politik, di mana negara sebagai institusi terpenting dalam masyarakat gagal menjalankan perannya.
Pendewasaan Publik (Tertib Politik/istilah S.P.H) harusnya melibatkan seluruh unsur, dan yang paling penting Ialah unsur Parpol sebagai perantara antara civil and state untuk membongkar realitas masyarakat dan memberi petunjuk, kemana masyarakat berpihak untuk memastikan kedaulatannya terjaga dalam kehidupan bernegara sesuai dengan kehendak konstitusi.
Sayangnya Parpol mengabaikan tugasnya dalam memberi pendidikan politik (political education), semntra KPU dan Bawaslu hanya menjalankan fungsi-fungsi administrasi kepemiluan. Hal ini menunjukan seolah demokrasi hanya sebatas pemilu (hak sipil dan hak politik), inilah malapetaka demokrasi kata C.H Pontoh. Sejatinya Demokrasi tumbuh setiap detik kehidupan bernegara (Jane Addams) agar hak public (sipil, social, ekonomi, politik dan budaya).
Agar Parpol mengambil peran sebagai Publik eductor, adtitude civil dituntut terbuka, agar HAM, Gender, Ekologi, Ekonomi dan budaya dapat terjamah kehidupan bernegara. Dengan demikian, umat islam tidak terjebak pada eforia semata dengan kekuatan moral (moral forc), melainkan partisipasi dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga umat islam menjadi aliansi strategis dalam menciptakan keadilan. **
